X
 


Ditjen PPTR Andalkan Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Pengendalian Tata Ruang

SPB - Feb 15, 2021 15:29:45

JAKARTA, - Era digital membuka setiap ruang di masyarakat untuk dapat mengoreksi, memberikan saran serta menyampaikan aduan/keluhan mengenai layanan publik, apabila tidak memuaskan masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka diri melalui media sosial untuk menerima keluhan maupun saran dari masyarakat, di samping juga mempublikasikan kegiatan serta program kerja kementerian agar diketahui masyarakat. 

Kementerian ATR/BPN juga sudah membentuk aplikasi pengaduan media sosial, yakni #TanyaATRBPN. Aplikasi ini akan merespon aduan publik, yang terdapat di media sosial dengan membubuhkan hastag #TanyaATRBPN.

Akan tetapi, permasalahan umum yang diadukan oleh masyarakat bukan hanya aduan terkait layanan masyarakat mengenai pertanahan saja, ada juga tata ruang. Tata ruang memang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi Kementerian ATR/BPN juga memiliki kewenangan dalam aspek tata ruang, salah satunya terkait pengendalian pemanfaatannya. Kewenangan itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian ATR.

Kegiatan pengendalian dan pemanfaatan ruang saat ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, tentunya dikarenakan ada banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN telah melakukan berbagai tindakan, sebagai respon atas pelanggaran tata ruang. 

“Tindakan yang diberikan berupa peringatan, pemutusan utilias terkait bangunan yang melanggar, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan hingga sanksi administratif,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PPTR, Shafik Ananta Inuman, Rabu (11/02/2021).

Sesditjen PPTR mengungkapkan untuk melakukan berbagai tindakan tersebut, Ditjen PPTR melakukan berbagai kajian serta penelitian di lapangan. “Kita lakukan analisis apakah hal tersebut melanggar atau dilanggar. Untuk melakukan itu, kita perlu waktu, karena untuk mengatakan suatu bangunan itu melanggar, luar biasa sulitnya. Jika memang sudah ada keputusan akan hal itu, baru kemudian kita terapkan sanksi. Yang jelas, kita memang lakukan analisis mendalam terkait penjatuhan sanksi tersebut,” ungkap Sesditjen PPTR.

Dalam melakukan pengendalian dan pemanfaatan ruang, Ditjen PPTR tidak bergerak sendiri melainkan dengan partisipasi masyarakat. “Tadinya kita lebih aktif mencari pelanggaran tersebut, tetapi sekarang berbasis pengaduan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, masyarakat dapat berperan aktif menyampaikan aduan terkait pelanggaran tata ruang,” ujar Shafik Ananta Inuman.

Untuk menampung aspirasi masyarakat, Ditjen PPTR telah membuka saluran pengaduan masyarakat. “Masyarakat dapat menyampaikan aduan ke Kementerian ATR/BPN, Gedung Ditjen Tata Ruang, Jalan Raden Patah Nomor 1, Jakarta Selatan. Pengaduan dapat dilayangkan langsung ke Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lantai 7,” kata Sesditjen PPTR.

"Kami juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses situs https://direktoratpenertiban.id, guna menyampaikan aduan terkait pelanggaran tata ruang,” kata Shafik Ananta Inuman. (Gtg)