X
 


Dirjen AHU Ingin AKPI Dukung Langkah Kebijakan Pemerintah dan Jaga Stabilitas Dunia Usaha

SPB - Oct 12, 2021 15:51:11

SINAR PAGI BARU - JAKARTA.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mendorong agar Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait rezim hukum kepailitan dan PKPU khususnya di masa pandemi Covid–19. 

Cahyo menyampaikan, sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, sesungguhnya secara nasional Indonesia berada dalam keadaan kahar (force majeure). 

Berbagai kesulitan khususnya keuangan dialami oleh sebagian besar sektor usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar akibat menurunnya permintaan pasar dan kemampuan menjalankan usaha yang menimbulkan potensi pemutusan hubungan kerja hingga potensi kepailitan. 

Dalam hal ini, Pemerintah telah memberikan relaksasi melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-2019 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berangkat dari berbagai kebijakan yang telah dilakukan tersebut, Pemerintah masih terus mengkaji dan memitigasi dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19 termasuk salah satunya terhadap semakin meningkatnya angka kepailitan dan PKPU khususnya di masa darurat bencana pandemi Covid-19 saat ini. 

Dirjen menuturkan, sejak penetapan bencana non alam Covid-19 pada tanggal 13 April 2020 hingga 31 Juli 2021, terdapat sekitar 1.122 permohonan kepailitan dan PKPU di Indonesia. Untuk PKPU, dari Januari hingga Juli 2021, jumlah permohonan mencapai 68% dari total pengajuan permohonan pada tahun 2020, sehingga dengan pertimbangan tersebut, prediksi permohonan PKPU tahun ini akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

“Pemerintah mendengar berbagai pandangan dan aspirasi termasuk dari para pelaku usaha yang menyatakan bahwa pelaku usaha sedang kewalahan dan membutuhkan solusi segera, terlebih dengan banyaknya kasus perusahaan solven yang diputus pailit,” kata Cahyo saat membuka Acara Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan Ke-28 Tahun 2021, di Jakarta, Senin  (11/10/2021).

Ia juga menyebut adanya laporan atau pengaduan atas kinerja kurator dan pengurus yang tidak profesional, sehingga menunjukkan bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan pandemi ini untuk memperkaya diri sendiri secara tidak sah. 

Dari perspektif kreditur, Cahyo menuturkan bahwa pemerintah juga mendengar berbagai pandangan dan sepakat bahwa kebijakan yang akan diambil harus menjaga keseimbangan hak antara debitur dan kreditur.

Dalam kondisi demikian, Pemerintah mempertimbangkan opsi kebijakan sementara (temporary measures) moratorium atau penundaan pengajuan permohonan kepailitan dan PKPU dalam 6 bulan guna memberikan breathing space bagi dunia usaha untuk mengatur kembali posisinya, menyiapkan strategi dalam penyelesaian utang-utangnya, serta meningkatkan cash flow untuk memastikan usahanya tetap dapat berjalan dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

"Berdasarkan laporan Bank Dunia, beberapa negara melakukan langkah kebijakan sementara dalam kurun waktu tertentu (temporary measures) untuk memberikan dukungan bagi debitur maupun kreditur untuk sama-sama menyelesaikan persoalannya, sehingga dapat menurunkan angka kepailitan,” ujarnya.

Lebih jauh Cahyo mengatakan, pihak World Bank menyatakan bahwa kebijakan sementara (temporary measures) berupa penundaan permohonan kepailitan dan PKPU dalam masa pandemi merupakan hal yang wajar dan tidak akan mempengaruhi penilaian kemudahan berusaha ataupun menurunkan kepercayaan investor asing, selama Pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu berlakunya temporary measures tersebut.

Disamping itu, penguatan dan penyempurnaan rezim hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia juga terus dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Penyesuaian akan dilakukan dalam rancangan undang-undang tersebut yaitu antara lain meliputi pengaturan batas nilai utang dalam pengajuan kepailitan oleh Kreditur, penyempurnaan hukum acara kepailitan dan PKPU guna menjaga profesionalitas dan integritas sistem kepailitan, menutup akses kreditur untuk mengajukan permohonan PKPU, serta beberapa penyesuaian yang diyakini dapat meningkatkan efektifitas dari undang-undang kepailitan dan PKPU dimaksud yang pada muaranya akan berdampak positif pada peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia,” jelas Cahyo.

Cahyo juga mengapresiasi AKPI yang sungguh-sugguh dan serius ingin memastikan bahwa pendidikan yang dilaksanakan dapat berlangsung dengan baik, secara substansi maksimal dan secara kesehatan disiplin terhadap protokol Covid-19. 

"Kami sangat apresiasi komitmen dan keseriusan AKPI yang menyelenggarakan pendidikan kurator dan pengurus ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin pada protokol kesehatan peserta dan panitia serta memastikan kualitas pendidikan dapat terjaga," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, tidak lupa Cahyo juga menghimbau dan mengajak AKPI untuk bekerja sama khususnya dalam meningkatkan kapasitas SDM Ditjen AHU dan Balai Harta Peninggalan melalui pendidikan kurator.

“Pendidikan semacam ini tidak saja bermanfaat bagi para ASN yang akan alih profesi pada Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, tetapi juga akan mengembangkan potensi Balai Harta Peninggalan sebagai lembaga kurator negara,” pungkas Cahyo.

Sebagai penutup Cahyo berpesan agar AKPI dapat melakukan sejumlah langkah-langkah yang baik dalam menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan dengan profesional dan berintegritas serta tetap mengupayakan perdamaian dan mencegah terjadinya kepailitan yang pada akhirnya dapat menjaga stabilitas dunia usaha yang dapat memajukan perekonomian nasional secara nyata.

(Berkam)