X
 


Direktur Reskrimum Polda Kalsel Sampaikan Paparan Peraturan KPU No 13/2020 Depan Kapolda Kalsel

SPB - Oct 24, 2020 06:10:09

SINAR PAGI BARU, KALIMANTAN SELATAN - Bertempat di Rupatama Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) disampaikan paparan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Paparan tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, S.H., M.Si. didepan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. beserta para Pejabat Utama Polda Kalsel, Jumat (23/10/2020) pukul 10.45 Wita.

Dalam paparannya, Direktur Reskrimum Polda Kalsel menyampaikan Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Nomor 8 Tahun 2015, Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini, pelaksanaan Kampanye berdasasarkan pada PKPU Nomor 13 tahun 2020 Pasal 57 dengan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini ditengah Pandemi Covid-19.

Berdasarkan jadwal Kampanye berlangsung selama 71 hari dimulai sejak tanggal 26 September - 5 Desember 2020 dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan secara virtual, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta melalui media massa, cetak, elektronik serta media sosial.

Pada Pasal 88  peraturan PKPU No.13 Tahun 2020, disampaikan bahwa larangan dan sanksi bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2020. (Din).