X
 


Dinyatakan P-21 Unit Reskrim Limpahkan Tersangka Curat Dilimpahkan Ke Kejaksaan Banjarbaru

SPB - Apr 09, 2021 15:32:02

 

SINAR PAGI BARU, POLDA KALSEL– Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat jajaran Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, melakukan kegiatan serah terima Tersangka An. DEDY SUPRIADI Als DEDI Bin AZIZI, dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 ayat (1) ke – 1 KUHP, ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Kamis (08/04/2021).

Tersangka yang dilimpahkan unit reskrim ke kejaksaan Negeri Banjarbaru sebelum dikirim harus diperiksa oleh Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Banjarbaru bila kondisi dinyatakan sehat maka langsung dilimpahkan. Kemudian Unit Reskrim melimpahkan tersangka dan Barang bukti Kejaksaan Negeri Banjarbaru berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru nomor : B- 937/ Q. 3.20 / EOH. 4 / 05 / 2021, tanggal 01 April 2021.

 Bahwa berkas perkara nomor : BP / 06 / II / 2021 / Reskrim, tanggal 13 Februari 2021 dgn tsk a.n DEDY SUPRIADI Als DEDI Bin AZIZI, dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 ayat (1) ke – 1 KUHP telah selesai proses penyidikannya dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru (P-21). Selanjutnya untuk tersangka dibawa kembali Polsek Banjarbaru Barat sebagai tahanan titipan Kejari Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, S. Ab, M.AP,  melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, S.Sos, menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.

Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat oleh unit reskrim Polsek Banjarbaru Barat”. Pungkasnya. (Din).