X
 


Dilmil l-03 Padang Sambut Baik Rencana Panitera Pengganti Ditetapkan Sebagai Jabatan Funsional

SPB - Jul 02, 2020 21:00:12

SINAR PAGI BARU, PADANG.

Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang Letkol Chk Rony Suryandoko didampingi oleh Mayor Chk Eko Wardana Surya Garnadhi sebagai Waka Dilmil I-03 Padang, menyambut hangat kunjungan Tim Peneliti Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung ke Pengadilan Militer I-03 Padang (Dilmil I-03 Padang), Rabu (24/6/20).

Kunjungan Puslitbang MA itu merupakan untuk melaksanakan penelitian Naskah Akademik Pembentukan Jabatan Fungsional Panitera Pengganti. Tim Peneliti terdiri dari 2 orang yakni Tumbur Palti D. Hutapea dan Mul Irawan serta didampingi Bismo Anggoro sebagai sekretariat peneliti. 

Selain melakukan interview dalam penggalian data, Tim Peneliti melakukan Forum Group Discussion (FGD) di ruang sidang Tuanku Imam Bonjol pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri antara lain Waka, hakim, panitera muda dan panitera pengganti. 

Acara FGD itu dibuka langsung oleh Letkol Chk Rony Suryandoko dan menyambut baik rencana panitera pengganti khususnya yang berstatus Prajurit TNI untuk difungsionalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sedang dikaji melalui penelitian naskah akademik. 

Dalam FGD tersebut salah satu peneliti yakni Tumbur Palti D. Hutapea memaparkan bahwa lingkungan peradilan militer merupakan salah satu peradilan dari 4 lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung juga urgen untuk dibentuk jabatan fungsional panitera pengganti. 

Tumbur mengatakan pengaturan jabatan panitera pengganti sebagai jabatan fungsional telah diatur dalam Perma 7 Tahun 2015 namun sifatnya masih institusional belum berlaku secara nasional. 

"Menpan RB telah menerbitkan berbagai peraturan tentang jabatan fungsional sebanyak 180 lebih nomenklatur jabatan fungsional, namun jabatan fungsional panitera pengganti belum termasuk tugasnya," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa di lingkungan TNI sebenarnya sudah diberlakukan jabatan fungsional melalui Perpres 37 Tahun 2019, yang di dalamnya telah diatur kriteria jabatan fungsional keahlian dan keterampilan bahkan adanya ragam leveling jenjang jabatan misalnya ahli pertama hingga ahli utama.

Oleh karenanya kata Tumbur, jabatan fungsional bukanlah hal yang baru bagi TNI, jadi sangat ideal jabatan panitera pengganti di lingkungan Dilmil difungsionalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku nasional. 

"Harapan ke depannya setelah aturan diberlakukan, panitera pengganti akan bekerja lebih profesional, efektif dan terukur, kemudian adanya motivasi karena kesejahteraan dipastikan ada peningkatan dari sebelumnya," imbuhnya.

Pada sesi diskusi tanya jawab, Kadilmil Letkol Chk Rony Suryandoko menyampaikan kondisi Panitera di lingkungan Dilmil di seluruh Indonesia saat ini sudah tidak lagi bersidang karena level pangkat sudah dinaikkan menjadi Mayor, sementara itu Undang-Undang Peradilan Militer masih membatasi pangkat panitera yang bersidang berpangkat Kapten, imbasnya yaitu kepada percepatan penyelesaian perkara. 

Diakhir sesi diskusi tanya jawab itu Dr. Mul Irawan sebagai moderator memandu cara pengisian kuesioner secara daring melalui smartphone masing-masing peserta yang nantinya dijadikan responden sebagai pelengkap data penelitian. 

Tampak sewaktu tim peneliti berpamitan, Kadilmil l-03 Padang menitip salam untuk Kapuslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Dr. H. Hasbi Hasan, MH dan mengucapkan terimakasih satker Dilmil I-03 Padang dipercaya menjadi sample penelitian.

(Berkam)