X
 


Diduga Penadah Hasil Kejahatan, Polres Tabalong Bersama Tim Gabungan Gelandang NRM Warga Barikin

SPB - Jan 06, 2021 13:52:24

 

SINAR PAGI BARU, KALIMANTAN SELATAN - POLDA KALSEL,  Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel berhasil menangkap seorang pria inisial NRM(27) yang diduga pelaku penadah pada Senin (04/01/2021) sore.

NRM (27), warga Barikin Kec Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap petugas disebuah toko yang beralamat di jalan Pagar Wasih Kec. Haruyan Kab. HST. Barang bukti yang disita berupa  1 buah handphone beserta kotaknya merek realme.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pada Selasa (5/01) pagi membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial NRM(27) yang diduga pelaku tadah hasil kejahatan pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Tabalong.

Kejadian sebagaimana pelaporan korban pada Senin(13/04/2020) di Desa Maburai Rt. 01 Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Korban yang berprofesi sebagai tukang bangunan beserta rekannya kehilangan 2 unit handphone diantaranya merek realme 5 dan Oppo A5s disebuah rumah yang pada saat itu sedang mereka bangun.

Hasil pengakuan dari NRM, ia mendapatkan 1 unit handphone merek realme 5 dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial facebook.

NRM saat ini sudah dibawa ke Polres Tabalong dan dalam pemeriksaan intensif oleh petugas. Selanjutnya kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan”, terang Akp H. Ibnu Subroto. (Lasron/Din).