X
 


Diduga Oknum Kanwil BPN Jabar Terima Suap Terkait 58 Sertipikat di PTUN

SPB - Jan 24, 2021 11:07:50

DEPOK, - Diduga 2 orang oknum Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima suap dari pihak penggugat dalam Kasus 58 sertifikat hak milik (SHM) di atas Lahan seluas 8 Hektar yang berlokasi di Kelurahan Bedahan kecamatan Sawangan Kota Depok, Jawa Barat. 

Hal itu di katakan oleh nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya. 

Diapun menyebutkan, Dua oknum tersebut berinisial Ag dan Ed. 

Menurutnya, kasus lahan tanah seluas 8 hektar dengan 58 sertifikat di Bedahan itu sudah lama bergulir. Sejak di PTUN bandung hingga sampai di Mahkamah Agung (MA) bahkan kini kasusnya berlanjut di pengadilan negeri depok dan tinggal menunggu putusannya saja, ujarnya. 

Yang lebih mengherankan lagi, lanjutnya, site plan perumahan tersebut tidak terdaftar di Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok, namun di lokasi itu sudah ada ratusan unit bangunan perumahan yang sudah ada penghuninya. 

" Saya berani katakan, karena saya sendiri yang cek di perijinan, " tegas nara sumber. 

Menjawab pertanyaan, kenapa proyek perumahan dan di persidangan kasus tersebut bisa berjalan mulus, dengan singkat nara sumber mengatakan, karena ada "KKN" Di sana.

Bahkan, sambungnya, tambah ada dua oknum Kanwil Jabar yang berinisial Ag dan Ed terima suap dari oknum penggugat dengan inisial NS, sebanyak kurang lebih sekitar Rp 1 miliar, sebanyak Rp. 400 juta di transfer ke rekening Ag dan Rp. 600 juta di transfer ke rekening Ed, bebernya yang pernah menjadi salah seorang karyawan di perusahaan milik NS. 

Terkait PTUN  tersebut, menurut salah satu pengacara, Ronald SH. MH mengatakan, pasal 55 UU PTUN menyebutkan gugatan dapat di ajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat usaha negara. 

"dalam kasus ini, saya tidak tahu TUN sertifikat itu bisa di Terima?, " Katanya. 

Dengan adanya dugaan kasus suap itu, wartawan dari Media Sinar Pagi Baru dan beberapa wartawan lain melakukan investigasi langsung mencari alamat oknum Kanwil BPN Jabar, yakni di jalan suka rajin. 

Namun menurut tetangga sekitar, oknum tersebut lebih sering pulang malam. 

Sementara itu, sejumalah konsumen yang sudah menempati rumah mengatakan  merasa tertipu, karena rumah yang mereka beli belum ada IMB nya. 

"Kami sedang menunggu putusan hakim Pengadilan Negeri Depok, namun apapun keputusan nya nanti, kami tetap akan menuntut legalitas bangunan rumah yang kami tempati ini", ujar para konsumen. 

Perlu di ketahui, menurut pihak Dinas Perijinan Kota Depok seluruh bangunan yang ada di lokasi tersebut tidak ada ijinnya, bahkan pihak perijinan sudah memberikan SP 1 kepada developer. (Nggi)