X
 


Diduga Korupsi Puluhan Miliar, Kejati Jabar Geledah PT. POS FINANSIAL INDONESIA

SPB - Apr 06, 2021 13:53:21

BANDUNG, - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor PT. Pos Finansial Indonesia di Jalan Jamuju, Kota Bandung. Penggeledahan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi puluhan miliar.

Adanya penggeledahan tersebut diakui oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, SH,.MH. Saat dihubungi wartawan, Riyono mengatakan bahwa penggeledahan di kantor PT. Pos Finansial Indonesia (Posfin) dilakukan karena ada dugaan kasus korupsi.

"Kasus pada PT Posfin yang merupakan anak perusahaan PT Pos, menurut Riyono Sedang dalam tahap penyidikan umum, Penyidik Pidsus Kejati Jabar telah memeriksa kasus dugaan korupsi dan dinyatakan telah dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak Februari 2021 lalu dan telah dinaikan ke penyidikan sejak februari 2021," kata Riyono melalui pesan singkat Whatsapp (05-04-2021).

Tindak Pidana Korupsi tersebut, masih menurut Riyono, untuk sementara kerugian negara diperkirakan Rp 68 miliar.

"Kerugian berdasarkan perhitungan saat penyelidikan sekitar 68 M, tetapi belum ada perhitungan ahli," katanya.

Diakui oleh Aspidsus  bahwa pihak Kejati Jabar meneruskan Laporan yang diterima oleh Kejaksaan Agung RI. Sedangkan kasus tersebut juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Laporan selain ke KPK juga ada yg melaporkan ke Kejaksaan Agung, selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jabar untuk penyidikannya," papar Aspidsus Kejati Jabar.

Saat dipantau sinar pagi baru dan indofakta  di Jalan Jamuju Kota Bandung sampai jam 20 wib masih berlangsung penggeledahan yang dipimpin Kasi Penyidikan Daniel de Rozari, SH, untuk sementara terfokus pada lokasi kantor PT. Posfin dan tidak tertutup kemungkinan ke tempat lain.

"Tim dipimpin oleh Kasi Penyidikan melaporkan masih berlangsung. Utk sementara baru di kantor Posfin. Sesuai perkembangan hasil penyidikan apabila memang diperlukan penggeledahan maka akan dilakukan Tim sekarang masih di kantor Posfin," urai Riyono.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bahwa kasus korupsi dilaporkan oleh Pendiri Serikat Pekerja PT Pos Indonesia Bermartabat (SPPIKB), Fadhol Wahab. Dalam laporannya SPPIKB melaporkan bahwa telah terjadi dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin), anak usaha PT Pos Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga ke Kejaksaan Agung RI.

Menurut SPPIKB, diduga terdapat penyimpangan terkait skema pembayaran dana operasional Pospay yang digarap PT Posfin.

Laporan disampaikan oleh Ketua SPPIKB sekitar bulan November 2020 lalu. Diduga ada penyelewengan dana Pospay yang dikelola Posfin. Rencana untuk  meningkatkan pendapatan serta melebarkan kapasitas perusahaan BUMN, program Pospay jadi bancakan korupsi para petinggi korporasi.

Dalam laporannya Ketua SPPIKB menyerahkan  sejumlah dokumen resmi yang diyakini dapat menjadi bukti terjadinya penyimpangan. Salah satunya laporan hasil audit investigasi PT Posfin yang dilakukan PT Pos Indonesia bersama PT Quantum dengan nomor 546/SPI/LHAI./0820. Dari hasil audit tersebut terungkap adanya sejumlah uang yang penggunaannya tidak jelas.

Dikabarkan bahwa, Pospay merupakan aplikasi yang melayani pembayaran secara daring. Aplikasi tersebut ikut menawarkan pengelolaan kemitraan melalui agen yang terbuka bagi masyarakat.

Nantinya mitra dapat membuka loket pembayaran online di seluruh wilayah Indonesia untuk membayar kebutuhan sehari-hari seperti pembayaran tagihan kartu kredit bank, cicilan motor, saluran televisi berbayar, tagihan listrik, sampai pembelian pulsa.

Pembayaran tagihan secara online itu melewati Posfin. Padahal uang seharusnya bermuara ke Pos Indonesia untuk melunasi pembayaran ke principle perusahaan yang terhubung.

Namun PT. Posfin menahan uangnya, hingga PT. Pos harus memberikan dana talangan buat melunasi kewajiban kepada perusahaan mitra tersebut.

Pihak SPPIKB menduga uang deposit tersebut diputarkan ke sejumlah bisnis perusahaan atau proyek yang diduga fiktif dan mengarah ke tindak pidana korupsi. (Bimart).