X
 


Dewan Pers Vs Organisasi Pers, Kasihhati Laporkan Yosep Adi Prasetyo ke Polisi

SPB - Aug 09, 2018 12:49:50

SINARPAGIBARU-JAKARTA.

Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati, melaporkan secara resmi Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, ke Polres Jakarta Pusat, Rabu kemarin (8/8) jam 21.00 wib, atas sangkaan pelanggaran UU ITE dan penghinaan.

Diketahui sebelumnya, bahwa Dewan Pers membuat surat “perintah” layaknya presiden, ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, dan terakhir kepada Para Pemimpin Perusahaan.

Agar kepala instansi terkait itu untuk tidak melayani dan tidak memberi ruang gerak kepada organisasi pers (disebut dalam surat) yakni PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia), IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia), Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Ikatan Media Online (IMO), Jaringan Media Nasional (JMN), Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), dan lain-lain.

Alasan Dewan Pers dalam surat yang itu tertulis karena tidak mengenal mereka (organisasi disebutkan-red) dan menuding organisasi pers itu adalah abal-abal, dan dalam upaya upaya hukum yang dilakukan adalah penunggang gelap atas solidaritas kematian wartawan Muhamad Yusuf di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kemudian, dalam surat itu, Yosep Adi Prasetyo sebagai penanda tangan surat menyebut nama organisasi yang dikenalnya dan dianggap organisasi yang resmi hanya; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Siaran Radio Swasta Nasional Indonesia (PSRSNI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLI), dan terakhir kepada Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, diluar itu adalah abal-abal.

Kasihhati yang sering dipanggil Bunda dalam laporan itu diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No.1247/K/VIII/2018/RESTRO JAKPUS tertanggal 08 Agustus 2018.

Dalam keterangan persnya, Bunda mengatakan, dirinya melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana informasi transaksi elektronik, penghinaan, serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, jelasnya usai membuat laporan resmi di Polres Jakarta Pusat.

Bunda menerangkan bahwa Surat Edaran Dewan Pers No.371/DP/K/VII/2018 pada tanggal 26 Juli 2018 yang ditujukan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk juga kepada aparat negara, menyebut organisasi yang dipimpinnya FPII merupakan organisasi abal-abal sudah sangat menghina dan tanpa dasar, ungkapnya.

Untuk itu, Bunda mengajak para organisasi pers, pimpinan media, dan wartawan yang sudah terusik dengan surat edaran itu untuk mengambil tindakan hukum, tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pers diberikan Surat Somasi (teguran) tertanggal 31 Juli 2018, untuk mengklarifikasi surat tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan itu oleh Kantor Hukum Eggi Sudjana.

Ketua Dewan Pers diberikan waktu 3x24 jam untuk mananggapi somasi tersebut, akan tetapi hingga berita ini diturunkan tidak ada sikap dan pernyataan resmi dari Dewan Pers terkait Somasi yang dilayangkan Eggi Sudjana itu.

Pengacara senior, Eggi Sudjana dalam somasi menilai surat Dewan Pers No. 371/DP/K/VII/2018 mengandung tuduhan tanpa bukti, fitnah dan pencemaran nama baik yang berpotensi merusak kredibilitas dan reputasi institusi yang disebut dalam surat itu.

Untuk diketahui, bahwa penetapan Ketua Dewan Pers Yosep Adi, dkk untuk masa jabatan 2016-2019 ditetapkan dalam Keputusan Presiden No.14/M Tahun 2016 yang ditandatangi langsung oleh Presiden Joko Widodo.

 

Penulis : rinaldo.

Foto : Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No.1247/K/VIII/2018/RESTRO JAKPUS tertanggal 08 Agustus 2018. (ist)