X
 


Dampak Narkoba Terhadap Kesehatan Penderita Covid-19

SPB - Jun 14, 2020 17:25:27

DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERHADAP

GANGGUAN KESEHATAN TERKAIT KERENTANAN

TERHADAP COVID-19

OLEH :

NI NYOMAN HUGYAPASNA RUSMIATI, S.KM

(PENYULUH NARKOBA AHLI PERTAMA BNN KOTA JAKARTA TIMUR)

Penyebaran Covid-19 (corona virus desease-19) atau dikenal dengan corona virus tengah menjadi pandemi dunia hal ini dikemukakan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), situasi ini membuat semua negara di belahan dunia berupaya dengan sekuat tenaga untuk menahan penyebaran virus corona bagaimana tidak, virus ini bersifat dapat menyebar dari orang ke orang melalui droplet orang yang terinfeksi virus corona, menyebabkan kematian dan juga berdampak pada penyusutan ekonomi suatu negara. Dari data situs https://www.worldmeter.info/coronavirus/ per tanggal 29 Mei 2020 jumlah kasus korona virus di dunia mencapai 5.910.145 jiwa dengan total kematian 362.114 jiwa. Sedangkan untuk Indonesia mencapai 24.538 dengan jumlah kematian 1.496 jiwa, data ini masih terus menunjukkan peningkatan yang artinya bahwa semakin banyak orang yang terinfeksi virus corona.

Lalu apa kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba?

Hasil penelitian Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya–LIPI Tahun 2019, tentang Survei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 1,80% atau sekitar 3.419.188 jiwa atau bisa dikatakan 180 dari 10.000 Penduduk Indonesia berumur 15 – 64 tahun terpapar memakai narkoba selama satu tahun terakhir. Narkoba yang paling banyak digunakan adalah shabu, ganja diikuti oleh ATS dan zat psikotropika lainnya dengan cara penggunaannya adalah disuntik, dirokok, dihirup, disuntik & dihirup, ditelan dan sublingual.

Sedangkan hasil penelitian Riset Kesehatan Dampak Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2019 di 6 Provinsi yang mempunyai tempat Rehabilitasi menunjukkan berbagai keluhan fisik yang oleh responden dianggap terkait dengan pemakain zat yang disalahgunakan. Terutama keluhan sehubungan dengan infeksi rongga mulut (59,5%), gangguan pernafasan (52,8%), gangguan kulit (24,1%), dan overdosis (14,1%). Dampak fisik lainnya yang mereka alami adalah pusing-pusing hebat (73%), gangguan gigi (64,1%) dan gangguan rongga mulut (60,1%) merupakan keluhan yang paling sering dikemukakan dengan variasi frekuensi kejadian gangguannya.

selain itu, responden juga menyebutkan dampak jangka panjang dari penyalahgunaan zat seperti gangguan kejiwaan (13,1%), penyakit menular seksual sebanyak (6,8%), hepatitis C sebanyak (5,8%), penyakit TBC (3,0%), sirosis hati (1,5%), AIDS (2,7%) stroke (0,8%), kebocoran katup jantung (0,2%), dan penyakit lain-lain (14,6%). (Riset kesehatan dampak Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2019).

Berikut penulis mengutip wawancara kualitatif dengan tenaga medis yang melakukan perawatan di lembaga rehabilitasi pada Riset kesehatan dampak Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2019.

Dokter 52001, L-34 tahun.

”Efek shabu…..rata-rata dimasalah infeksi saluran pernafasan atas, jadi klien yang masih detoksifikasi, kadang ada keluhan batuk, sesak nafas, mungkin sebelumnya ada riwayat yang memperberat missal klien ada asma, terus pake sabu juga stimulant sehingga memperberat. Kalau yang gak punya riwayat … dari withdrawal, kadang ada sesak, berdebar-debar, kadang pusing, bervariasi. Keluhannya biasa sakit kepala, yang hilang timbul…”

Berdasarkan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh “European Respiratory Journal 2020 DOI : 10.1183/13993003.00547-2020” yang berjudul “Cormorbidity and its impact on 1590 patiens with Covid-19 in China: A Nationwide Analysis” pada situs erj.ersjournal.com menyebutkan bahwa adanya kormobiditas  dan karakteristik klinis serta hasil Covid-19, dengan jenis kormobiditas spesifik adalah hipertensi, penyakit kardiovaskuler lainnya, penyakit serebrovaskuler, diabetes, infeksi hepatitis B, penyakit paru obstruktif kronis, penyakit ginjal kronis,  penyakit ganas dan defesiensi imun walaupun tidak ditemukan asma. Dengan kesimpulan pasien yang dikonfirmasi Covid-19 dengan kormobiditas mempunyai dampak klinis yang lebih buruk dibandingkan yang tidak.

Dikutip dari berita CNN, Rabu 15 April 2020 15:20 terkait “Penyakit Penyerta Penyebab Kematian Pasien Covid-19” menyebutkan bahwa—Pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) dapat memiliki gejala yang parah dan memberatkan jika mempunyai kormobid atau penyakit penyerta. Terdapat beberapa penyakit penyerta yang bisa menyebabkan kematian pada pasien Covid-19 yaitu Hipertensi, Diabetes, Penyakit Paru (Obstruktif Kronis, asma dan TBC), Penyakit Jantung dan demam berdarah dengue (DBD).

Penulis tidak ingin menyimpulkan bahwa penyalahguna narkoba yang mempunyai gangguan kesehatan seperti TBC, gangguan pernafasan, AIDS dan penyakit lainnya akan mudah terinfeksi covid-19, karena virus corona ini adalah virus baru yang membutuhkan penelitian berbasis keilmuan. Namum lebih pada bagaimana mencegah penularan covid-19 di semua lembaga rehabilitasi di Indonesia dalam bentuk kebijakan atau SOP penatalaksanaan klien di semua lembaga rehabilitasi agar petugas rehabilitasi maupun klien rehabilitasi terhindar dari infeksi corona virus. Sebagaimana diatur dalam UU Dasar Negara RI Tahun 1945 bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk hidup. Hal-hal yang dapat disarankan penulis adalah :

1. Menerapkan prosedur ketat pencegahan covid-19 kepada petugas rehabilitasi maupun klien sebagaimana anjuran pemerintah baik di rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap agar tidak terjadi penularan antara petugas ke klien maupun sebaliknya;

2. Meniadakan kunjungan keluarga untuk sementara waktu ke tempat rehabilitasi rawat inap;

3. Melakukan upaya penyediaan sarana kesehatan untuk deteksi dini dalam bentuk thermal scanner, tes PCR dan lain sebagainya;

4. SOP penatalaksanaan medis klien rehabilitasi yang terinveksi covid-19 (ruangan wawancara, ruangan isolasi, sarana kesehatan, obat-obatan suportif /lifesaving, vitamin, APD termasuk sistem rujukan);

5. Menyediakan media komunikasi risiko, atau bahan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan menempatkan bahan KIE di lokasi yang tepat;

6. Membentuk satuan tugas pencegahan Covid-19 dalam upaya penguatan lembaga rehabilitasi pemerintah maupun masyarakat terkait penatalaksanaan klien rehabilitasi di tengah pandemi covid-19.

Hal ini tentunya memerlukan keputusan yang matang dalam pembuatan kebijakan jangka panjang mengingat pandemic Covid-19 ini belum dapat diketahui kapan akan berakhir, bahkan di China tempat pertama kali muncul virus corona yang telah dinyatakan sudah berakhir mengalami gelombang kedua. Dan semoga semua petugas rehabilitasi narkoba di Indonesia dapat melaksanakan tugas dengan baik dan terhindar dari virus corona. 

#Stop Narkoba

(Penyuluh Narkoba BNN Kota Jakarta Timur)