X
 


Ciptakan PPAT Berintegritas, Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT Selenggarakan Bimbingan kepada PPAT Baru

SPB - Sep 17, 2021 09:51:31

SINAR PAGI BARU, BEKASI - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali kian longgar. Hal ini dimanfaatkan Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT) menyelenggarakan kegiatan  "Bincang Santai PPAT" dengan tema Sistim Administrasi dan Tata Kelola Kantor PPAT (Teori-Praktek PPAT dalam menjalankan kegiatan.

Acara yang diselenggarakan pada Kamis (16/09/2021) bertempat di Grand Wisata, Kabupaten Bekasi ini menghadirkan narasumber akademisi dan praktisi hukum Indra Iswara, SH.M.Kn dan praktisi hukum senior Masita Hartati, SH.

"PPAT dalam menjalankan jabatannya memiliki tanggungjawab terhadap administrasi, perdata dan pidana." Ujar Indra Iswara kepada media Sinarpagibaru.  

Indra Iswara menuturkan berbagai macam ancaman hukuman dapat mengancam PPAT dari sisi administrasi. "PPAT dapat dikenai ganti rugi terkait masalah denda, juga masalah BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang belum dibayarkan tapi aktanya sudah dibuat. dari sisi perdata PPAT wajib memberikan ganti rugi terhadap akta yang cacat yang dibuatnya," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan PPAT yang terkena masalah pidana akan dikenakan pencopotan jabatan sesuai kode etik PPAT dan juga mendapatkan hukuman dari negara sesuai peraturannya. 

Lebih lanjut Indra Iswara mengingatkan kepada para PPAT yang baru agar menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak memberikan contoh praktik-praktik melawan hukum dalam proses pembuat akta. 

"Sekarang ini marak sekali terkait dokumen palsu, maka itu sebagai PPAT harus hati-hati dan jelas meneliti secara detail terhadap dokumen yang diterima, harus disesuaikan dokumen aslinya agar PPAT tidak kemudian terkena masalah pidana," ujarnya. 

Indra Iswara yang sedang menjalani program doktoral di Universitas Brawijaya memberikan contoh saat dirinya memberikan keterangan saksi ahli di persidangan. "Notaris-PPAT nya sudah mengetahui ini dokumen palsu tetapi tetap diteruskan pembuatan aktanya, berarti sudah ada unsur mens rea, ada unsur pidana kepada Notaris-PPAT tersebut, dan terancam hukuman pidana, resiko hukum terkait aktanya. Akta tersebut menjadi terdegradasi menjadi akta dibawah tangan sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna." Pungkasnya. 

Menutup perbincangannya, Indra Iswara berpesan kepada PPAT yang baru agar menjalankan jabatannya sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku sehingga kedepannya ketika memulai jabatannya tidak melanggar jabatan PPAT. Pesanya. 

Sementara itu, Ketua Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT Artisa Khamelia Ramadiyanti, SH.,M.Kn mengatakan terselenggaranya kegiatan perkumpulan PPAT Kabupaten Bekasi tatap muka adalah pertama kali semenjak PPKm diperketat. "Ini acar untuk anggota PPAT baru dilantik tahun 2019-2021, selama ini kita mengadakan kegiatan secara online (Webinar) dan ini karena ppkm sudah longgar jadi kita mengadakan pertemuan tatap muka agar saling mengenal sesama anggota lain," ujarnya. 

Artisa menuturkan anggota baru PPAT tahun 2019-2021 sebanyak 28 orang, total anggota IPPAT Kabupaten Bekasi keseluruhan sebanyak 302 PPAT. 

"Selain untuk memberi bimbingan dalam menjalankan jabatannya, kegiatan ini juga bertujuan mengenalkan struktur organisasi IPPAT khususnya Pengda Kabupaten Bekasi, dan menjelaskan program-programnya dan yang penting kalau ada masalah jangan jalan sendiri-sendiri, kita organisasi profesi pasti bantu, juga berharap agar teman-teman dapat menjalankan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga sesuai dengan kode etik." Pungkas Artisa. 

Senada dengan Artisa, Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT Tri Winarti, SH menyampaikan, "Selama ini mungkin rekan-rekan PPAT baru belum ada akta, hanya berdasarkan teori, contoh dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) syarat nya apa, tapi dalam praktiknya harus ada validasi dulu, ternyata harus di buat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dulu, seperti yang ibu Arsita katakan tadi menurut pengalaman beliau jika PPJB belum lunas dan Sertifikat dititipkan kepada kita, sebaiknya dibuatkan akta penitipan/ penyimpanan dahulu, maka dari itu buat PPAT yang karena belum pernah mengalami proses tersebut disinilah kegiatan ini diperlukan kita saling sharing di kesempatan ini." Ujarnya. (Gtg)