X
 


Bupati Dan Dinas PUPR Kabupaten Banjar Digugat Ke Pengadilan, Ada Apa ?

SPB - Jan 06, 2019 21:30:58

SINARPAGIBARU,  MARTAPURA- Tidak terima tanahnya dibeli dengan harga yang di luar kewajaran, Bupati dan Dinas PUPR Kabupaten Banjar, akhirnya di gugat oleh Dra. Sri Sudarningsih dan Drs. Rusmansyah ke Pengadilan Negeri Martapura, Jum’at 4 Januari 2019.

 

Dalam rilis yang di terima wartawan SPB, para penggugat tidak terima akan ganti rugi yang akan di bayarkan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Banjar, di karenakan tidak sesuainya harga satuan dalam meter persegi, yang mana harga tanah dengan surat kepemilikan SKT dihargai lebih tinggi dari pada pemilik yang mempunyai Sertifikat Hak Milik, kata Mahyuddin, SH mewakili DR. Masdari Tasmin, SH. MH setelah selesai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Martapura.

 

Pihak Dinas PUPR Kabupaten Banjar dalam menilai harga tidak melihat secara langsung kelapangan dan hanya menetapkan harga sepihak, sehingga banyak tanam tumbuh para penggugat tidak diperhitungkan dalam ganti rugi, sehingga para pengguat merasa dirugikan.

 

Masa tanam tumbuh kami seperti Kayu Jati tidak dihitung oleh Dinas PUPR Kabupaten Banjar dan tim TP4D. Padahal mereka sudah survey dan melakukan pengukuran serta melakukan patok di tanah yang di tumbuhi pohon jati” kata Drs. Rusmansyah.

 

Mahyuddin mengatakan, bahwa Dinas PUPR Kabupaten Banjar dan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Martapura sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak kami, tetapi terus memaksakan harga mereka.

 

Sehingga dalam beberapa kali pertemuan menjadi buntu, dan sampai uang pergantian tanah telah mereka (Red Dinas PUPR dan Tim TP4D Kejari7 Martapura) di titipkan kepengadilan negeri martapura.

 

Saat Wartawan SPB konfirmasi dengan Kejaksaan Negeri Martapura melalui Kasi Intel Arif Ronaldi mengatakan, bahwa ini sudah ditangani Kasi Datun Ibu Diah, jadi langsung konfirmasi sama beliau, jelasnya.

 

Ketika dikonfirmasi oleh Wartawan SPB kepada Kasi Datun Kejari Msrtapura Ibu Diah, mengenai permasalahan pembebasan lahan akses Jalan Bandara. Bahwa penanganan pembebasan lahan untuk akses jalan menuju Bandara itu sudah berdasarkan perhitungan tim apprisial, dan menurutnya pembebesan lahan jalan akses menuju bandara Syamsuddin Noor itu tidak ada masalah.

 

Setelah Wartawan SPB menanyakan akan hal tanaman atau pohon yang tumbuh apakah perlu diganti rugi melalui WhatsApp dan sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban lagi. (Gus/Red).