X
 


Buni Yani Di Eksekusi Kejari Depok

SPB - Feb 04, 2019 09:47:52

SINARPAGIBARU, DEPOK -  Eksekusi Proses Hukum terhadap Buni Yani direncanakan Jumat 1 Februari 2019 oleh kejaksaan Negeri kota Depok. Namun hingga pukul 11.15 Wib tidak nampak hadir di Kantor kejaksaan Negeri Kota Depok.

 

Sementara itu jajaran Petugas Kepolisian sebanyak 30 Personil yang diturunkan telah siap berjaga – jaga diseputaran Kawasan Gedung Kejaksaan Kota Depok guna menjaga keamanan. Penetapan Eksekusi berdasarkan surat panggilan dengan nomor B.282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan pada Jumat 1 februari 2019 pukul 09.00 Wib.

 

Dalam Surat tersebut Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri kota Depok Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan Eksekusi atas putusan Nomor 17/12k/Pid.Sus/2018 Tanggal 22 November 2018. Perbuatan Buni Yani atas kasus dengan pelanggaran Undang – undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

 

Sebelumnya Majelis Hakim M.Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus Video Pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dipasang di halaman face booknya. Proses persidangan tuntutan Buni Yani dilakukan diruang sidang dinas perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung selasa 19 November 2017 lalu.

 

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 uu ITE denga ujar kebencian dan mengedit video. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan, penahanan Buni Yani pelaksanaan putusan MA yang sudah berkekuatan Hukum tetap, jadi kita ikuti dulu prosesnya ujar Abdul kepada Awak Media.

 

Terkait nasib Buni Yani akhirnya datang memenuhi panggilan. Selama seharian menunggu, para awak Media mendapatkan keterangan dari pernyataan Buni Yani dihadapan awak Media di Gedung kejaksaan Negeri Depok. Ia tidak mengedit video Mantan Gubernur Jakarta Basuki Purnama.

 

Buni Yani menyatakan apabila ia yang bersalah ia dan Kuasa hukumnya yang berada di neraka selamanya kata Buni Yani. Selesai usai memberikan pernyataanya Buni Yani dibawa dengan menggunakan mobil Tahanan menuju Lapas Gunung Sindur. Sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok bahwa Buni Yani akan menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan dan Buni Yani dijerat pasal 32 ayat 1 uu ITE.

 

Terkait ini kuasa hukumnya mengatakan mereka akan melakukan proses selanjutnya peninjauan kembali (PK). ( Anggie / Vin )