X
 


Buktikan Komitmen Brantas Narkoba, Kakanwil Kumham DKI Buka Rehabilitasi Napi Narkoba di Lapas Cipinang

SPB - Feb 04, 2021 09:47:27

SINAR PAGI BARU - JAKARTA.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melakukan program rehabilitasi medis dan sosial pada 744 orang narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Rehabilitasi itu terdiri dari 300 orang rehab Medis dan 440 orang rehab Sosial, dan akan dibagi menjadi 2 tahap yakni ditahap pertama untuk 150 rehab medis dan 200 rehab sosial dilaksanakan dari bulan Januari hingga Juni, sedangkan tahap kedua untuk 150 media dan 244 sosial dilaksanakan mula bulan Juli hingga Desember 2021. 

"Melalui program ini kita harapkan para warga binaan jika bebas nanti memiliki bekal keterampilan sehingga dapat kembali produktif,” kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Liberty Sitinjak di Lapas 1 Cipinang, Rabu (03/2/21).

Dia mengatakan kepada warga Binaan Lapas Kelas I Cipanang, "manfaatkan momen ini, karena belum pernah melihat seorang pengguna narkoba maupun pengedar itu menjadi seorang terpandang di manapun berada nantinya", pungkasnya. 

Selain itu, lanjut Liberty juga mengatakan, peserta yang ikut rehabilitasi ini adalah mantan pecandu narkoba yang sudah mendekati masa akhir hukuman.

"Selain keterampilan, napi juga diberikan pembekalan rohani sehingga mereka benar-benar dapat menyadari kesalahan dan tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Tony Nainggolan mengatakan untuk warga binaan yang mengikuti rehabilitasi medis dan sosial itu dilakukan di ruang layanan kunjungan selanjutnya dipisahkan ruang hunian bagi seluruh peserta rehab.

Program rehab narkotika medis dan sosial lapas 1 Cipinang terdiri dari beberapa unsur yaitu dari jajaran Lapas Cipinang, petugas medis Lapas Cipinang, konselor dan assesor dari BNNP maupun yayasan. (Gtg/BKM)