X
 


Besok, Persidangan PT. JMA vs Bupati Aceh Besar Mulai Digelar

SPB - Jan 17, 2021 22:59:29

BANDA ACEH, -  Senin, 18 Januari 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, mulai mengelar persidangan gugatan PT. Joglo Multi Ayu terhadap Ir Marwadi Ali, Bupati Kabupaten Aceh Besar.

PT. Joglo Multi Ayu menggugat Marwadi Ali  (Bupati Aceh Besar) terkait (wan prestasi) terhadap pelaksana/penyedia paket pekerjaan Gedung Olahraga Basket, Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja di lokasi Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho tahun 2018 lalu.

PT. Joglo Multi Ayu melalui kuasa hukumnya DR (c) Abd Kadir SH, M.H, Asep Nandang SH dan Junaidi SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “AKN LAW FIRM” Jakarta mendaftarkan gugatan dengan dengan Nomor Perkara: No. Reg: 1/Pdt.G/2021/PN-JTH, tanggal 5 Januari 2021.

Junaidi SH, salah satu kuasa hukum PT. Joglo Multi Ayu yang dikonfirmasi media ini, Minggu malam (17/1), membenarkan informasi tersebut. “Ya benar, mulai besok Insha Allah akan berlangsung,” kata Junaidi.

Tim kuasa hukum PT. Joglo Multi Ayu mengatakan memiliki sejumlah bukti dan dalil sebagai dasar gugatannya, setelah upaya mediasi sengketa yang terjadi antara PT. Joglo Multi Ayu versus Mawardi Ali, gagal terlaksana.

Pemicunya, Junaidi mengatakan, Ketua DPD PAN Aceh tersebut, telah ingkar janji (was prestasi) terhadap pembayaran kontrak pelaksana/penyedia paket pekerjaan Gedung Olahraga Basket, Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja di lokasi Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Besar.

Sebagai penggugat Abd Kadir selaku Ketua Tim kuasa hukum PT. Joglo Multi Ayu mengatakan, klainnya adalah kontraktor yang telah menerima pekerjaan dari tergugat berdasarkan kontrak No.11/KPJK/SP.II/SARPRAS/2018, tanggal 25 Mei 2018. Kemudian ada addendum kontrak No.11.1/KPJK/SP.II/SARPRAS/2018, tanggal 30 Juli 2018 dan addendum kontrak No. 11.2/KPJK/SP.II/SARPRAS/2018, tanggal 11 Desember 2018 untuk pelaksana/penyedia paket pekerjaan Gedung Olahraga Basket, Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja di lokasi Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Besar, Rp20.295.610.000,- dan telah dikerjakan penggugat.

"ditengah berjalannya pekerjaan, tergugat dalam kesempatan inspeksinya, telah memerintahkan secara lisan kepada penggugat untuk melakukan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan", ujar Abd Kadir. 

Permintaan perubahan yang disampaikan tergugat kepada penggugat saat melakukan Inspeksi progres pekerjaan tersebut dimaksudkan untuk; mengakomodir fungsi gedung yang biasa disebut Gedung A sehingga menjadi Venue Utama pada Pekan Olahraga Aceh (PORA) 2018.

Selain itu, gedung tadi tidak hanya sebagai sarana tanding, tetapi juga Gedung Utama untuk Open Ceremony pada setiap penyelenggaraan event olahraga daerah. Itu sebabnya, dia menginginkan venue utama ini memiliki nilai estetika yang lebih baik.

Begitupun, pembangunan gedung tadi mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, akibat dua kali gagal tender. Selain itu, akibat kebutuhan penyesuaian pekerjaan sebagai hasil rekayasa lapangan, dan kendala alam berupa cuaca dengan hari hujan lebih banyak.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Joglo Multi Ayu Abdul Kadir mengatakan, saat waktu penyelesaian pekerjaan yang tersedia sudah sangat terdesak, akibat jadwal Pekan Olah Raga Aceh telah ditetapkan atau dilaksanakan tanggal 18 November 2018 sampai dengan 24 November 2018.

“Ini sesuai keterangan yang tercantum dalam kronologis permasalahan pada Angka 2 huruf (d) yang dibuat dan diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Kabupagen Aceh Besar,” ungkap Abd Kadir.

Usai mendapat instruksi dari tergugat, pengugat selaku pelaksana pekerjaan, segera melakukan perubahan spesifikasi pekerjaan, sesuai yang diinstruksikan tergugat.

Hasilnya, tahun 2018 penggugat telah menyelesaikan pekerjaan dan menerima pembayaran dari tergugat. Namun tidak mencakup item pekerjaan yang ditagihkan oleh penggugat seperti item volume pekerjaan pemasangan Alun Composite Panel (ACP).

Itu tercantum dalam kontrak sebesar 1.688,15 m2, sedangkan volume yang diselesaikan atau dikerjakan penggugat sebesar 2.905,05 m2, sehingga terdapat selisih antara volume dikontrak dan volume yang terpasang seluas 1.216,90 m2.

Ini pun sesuai dengan yang tercantum dalam kronologis permasalahan. Pada Angka 2 huruf e dan f yang dibuat dan diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Besar pada forum rapat pendampingan kontrak tanggal 17 September 2020.

Dia menyatakan benar pernah memerintahkan perubahan spesifikasi tersebut kepada penyedia. “Perubahan spesifikasi pekerjaan berdampak terhadap perubahan tambah nilai kontrak. Namun perubahan tambah nilai kontrak tidak dapat disetujui mengingat tidak lagi tersedia anggaran,” jelas Abd Kadir.

Sehingga KPA (selaku pejabat penandatangan kontrak) tidak melakukan perubahan terhadap kontrak pekerjaan tersebut. Meskipun tidak terdapat perubahan kontrak, penyedia tetap melaksanakan perubahan pekerjaan tersebut dengan alasan telah diperintahkan kepala daerah.

“Atas kelebihan volume pekerjaan Alun Composite Panel (ACP) tersebut, penggugat mengajukan surat permohonan untuk diperhitungkan dalam MC 100 No. 073/PT.JMA/XII/2018 pada tanggal 17 Desember 2018,” ulas dia.

Selain itu, berdasarkan Berita Acara Lapangan No:75.BA/RMK.BNA/2019, tanggal 1 Oktober 2019, telah dilakukan survey/pengukuran lapangan bersama-sama dengan uraian bahwa, pekerjaan pemasangan Alun Composite Panel (ACP) yang belum dibayarkan adalah 1.216,90 m2.

“Klain kami telah menyampaikan permintaan pembayaran kelebihan pekerjaan kepada tergugat melalui surat No.002/JMA/BA/V/2020, tanggal 19 Mei 2020 dengan Perihal Permintaan Pembayaran Kelebihan Pekerjaan,” sebut dia.

Surat tersebut kemudian didisposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar kepada Inspektorat Aceh Besar. Tujuannya, untuk dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam lembar disposisi yang diterbitkan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 2 Juni 2020.

“Tim Inspektorat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan gedung olah raga basket, volley, angkat berat, dan tenis meja yakni menghitung atas kelebihan pemasangan Alun Composite Panel (ACP) Kolom dan Balok sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.01/BAPF/2020, tanggal 8 Juni 2020 berdasarkan surat perintah tugas No.362/2020,” ulas Abd Kadir.

Tak hanya itu, Inspektorat Kabupaten Aceh Besar juga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Aceh Besar, No. 07/IK/LHP-KHS/2020, tanggal 12 Juni 2020.

“Intinya menyatakan, tim pemeriksa Inspektorat bersama PPTK dan Konsultan Pengawas, telah melakukan pengukuran dan perhitungan kelebihan item pekerjaan pemasangan ACP yang dilaksanakan tergugat seluas 902,051 m2,” urai Abd Kadir.

Rinciannya, kelebihan pemasangan ACP dalam gedung 489,478 M2 dan kelebihan pemasangan ACP luar gedung :412,573 M2 sehingga berjumlah 902,051 M2. Selanjutnya, walau pun ada perbedaan antara Berita Acara Lapangan No:75.BA/RMK.BNA/2019, tanggal 1 Oktober 2019 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Aceh Besar No. 07/IK/LHP-KHS/2020, tanggal 12 Juni 2020.

Pada intinya menyatakan: Tim Pemeriksa Inspektorat bersama PPTK dan Konsultan Pengawas, penggugat tetap berpedoman bahwa jumlah kelebihan volume pekerjaan pemasangan ACP yang berlaku dan harus dipatuhi.

Ini disampaikan Inspektorat Aceh, sesuai LHPP No. 07/IK/LHP-KHS/2020, tanggal 12 Juni 2020. “Karena telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Inspektorat dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Besar, maka penggugat kembali menyampaikan surat permintaan pembayaran kelebihan volume pekerjaan kepada tergugat melalui surat No.001/JMA/VI/2020, tanggal 17 Juni 2020. Tapi tak mendapat tanggapan secara baik,” sebut Abd Kadir.

Tak putus asa, penggugat kembali menyampaikan surat permintaan pembayaran kelebihan volume pekerjaan kepada tergugat melalui surat No.102/BA/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020. Hasilnya? Tetap nihil atau tidak bersedia membayar.

“Berdasarkan dalil-dalil itulah, maka penggugat beranggapan bahwa, tergugat dengan sengaja tidak membayar kewajibannya atas pekerjaan yang dilakukan penggugat merupakan perbuatan hukum wasprestasi,” tegas Abd Kadir, didampinggi Asep Nandang dan Junaidi.

Sementara itu, melalui suratnya Nomor: 5007/2020, tanggal 14 Desember 2020 dengan perihal; klarifikasi permintaan pembayaran, yang ditujukan kepada AKN Law Firm di Jakarta. Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengaku. Berbagai data pendukung yang disampaikan penggugat, tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor: 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran.

“Sebagai tergugat, tentu punya hak untuk membela diri dan membantah. Karena itu, biarlah pengadilan yang mengadili dan memutuskan,” sebut Abd Kadir. (Gtg)