X
 


Bangunan 6 Lantai Dengan IMB Rumah Tinggal, Sudin CKTRP dan Satpol PP Jaksel Tak Berkutik

SPB - Nov 25, 2021 18:58:32

SINAR PAGI BARU,JAKARTA-Bangunan di Jl. Birah I No.1/Jl. Suryo No. 27 Rt.003, Rw.006, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata dibangun enam lantai.

Padahal dari plang IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) terlihat media ini adalah ijin C (rumah tinggal), yang berarti maksimal tiga lantai. 

Namun dapat dilihat dengan kasat mata, bangunan di lokasi itu berdiri tegak hingga enam lantai, diduga seperti untuk hotel.

Dilain sisi, Kepala Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menjawab konfirmasi wartawan Sinar Pagi Baru, Syukria mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan, Surat Perintah Bongkar, dan Surat Rekomtek Bongkar Paksa.

Pelaksanaan bongkar paksa bangunan adalah kewenangan Kepala Satpol PP Kotamdya Jakarta Selatan, ungkap Syukriah menjawab konfirmasi tertulis wartawan Sinar Pagi Baru (11/10/2021).

Ditempat terpisah, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, saat hendak dikonfirmasi sedang tidak ditempat. 

Namun salah satu stafnya yang ada di kantornya memberikan tanggapan bahwa bangunan tersebut tidak akan dibongkar dengan alasan pihaknya kehabisan kuota untuk melakukan pembongkaran bangunan itu. (Oslen Sinurat/red)