X
 


BNN Siap Bantu Pemprov DKI Banding Terkait Penutupan Golden Crown

SPB - Jul 05, 2020 16:35:13

SINAR PAGI BARU, JAKARTA.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan pihaknya siap mendukung upaya banding Pemprov DKI Jakarta dengan memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.

"Kita mendesak Pemprov DKI menempuh upaya hukum untuk ajukan banding. Jika perlu BNN akan mengirim rekomendasi baru (penutupan Diskotek Golden Crown)," kata Arman di kantor BNN Cawang, Jumat (3/7/20).

Saat Arman memimpin langsung pemeriksaan 184 orang pengunjung Diskotek Golden Crown Kamis (6/2/20) lalu, 107 pengunjung Diskotek Golden Crown dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine BNN.

"Kami siap menunjukkan bukti penyelidikan bahwa adanya transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek. Kalau diminta kita siap beri bantuan upaya hukum," tegasnya.

Arman menuturkan, langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown sudah tepat.

Selama ini BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan yang jadi satu target para gembong memasarkan produknya.

"Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?," tuturnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (30/6/2020) PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown.

Imbasnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.

"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi keputusan tersebut.

Arman mengatakan, pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 107 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba dalam diskotek.

Menanggapi putusan tersebut, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke PTUN Tinggi yang kini didukung oleh BNN. (Sri/Berkam)