X
 


Anggota Komisi B DPRD Indramayu Janji Akan Panggil PT Manggis

SPB - Jul 19, 2020 19:20:28

SINAR PAGI BARU – INDRAMAYU.

Perwakilan masyarakat se Kecamatan Kroya hari Rabu, (17/07/20), lalu mendatangi kantor DPRD Indramayu untuk menyampaikan tuntutan keberatan keberadaan PT. Manggis yang bergerak di bidang perternakan ayam potong yang dinilai menyalahi aturan.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H.Sirojuddin SP dan anggota DPRD Anggi Nofita yang keduanya dari fraksi PDI-Perjuangan.

Juru bicara masyarakat kecamatan Kroya, Irsyad menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk melaporkan keberadaan PT. Manggis yang telah banyak merugikan masyarakat.

Diantaranya ijin kepada masyarakat, bau kotoran yang menyengat, juga jarak dengan pemukiman penduduk yang terlalu dekat, artinya tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR bagian Tata Ruang. Menurutnya, pelanggaran yang dibuat telah tersusun secara sistematis dan berencana.

Pada dialog itu, Sirojudin dan anggota Angi Nofita berjanji akan menindaklanjut laporan serta aduan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti Kecamatan Kroya, Dinas Perijinan  dan penanaman modal, Dinas PUPR dalam hal ini bagian Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan juga pimpinan perusahaan PT Manggis.

Anggota DPRD ini berjanji akan memberikan teguran dan membekukan atau mencabut ijin PT Manggis bila ternyata tidak procedural menjalankan perijinannya.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan paling lambat hari selasa ini, kita harus koordinasi dengan anggota dewan yang ada di komisi B”, tegasnya.

Warga menyambut baik statement yang disampaikan Sirojuddin dan Anggi Nofita, walau demikian para pendemo tetap akan melakukan pengawalan perkembangan kesepakatan yang telah dibuat hari ini, Iwan salah satu perwakilan dari unsur Karang Taruna yang juga ikut serta. (diyah /wahyu/teja)