X
 


Amankan Aset Pemerintah, Kementerian ATR/BPN Masifkan Pelaksanaan INTIP

SPB - Jun 15, 2020 10:27:34

JAKARTA, SINARPAGIBARU-Banyaknya instansi pemerintah yang belum mengetahui cara melakukan pemetaan yang baik serta cara mendeteksi status dari tanah pemerintah. Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah).

“Aplikasi INTIP hadir untuk mewujudkan ketersediaan basis data tanah instansi pemerintah yang akurat dan mutakhir,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Himawan Arief Sugoto pada kegiatan _Workshop_ Pengolah Data Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) TA 2020 yang dilaksanakan dengan Kepala Seksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia melalui video conference pada Jumat (12/06/2020).

Himawan Arief Sugoto menambahkan, saat ini pemerintah sedang menertibkan tanah milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan-badan lain yang tersebar di Indonesia. “Sesuai dengan apa yang kita rencanakan kita akan menertibkan tanah-tanah pemerintah bersertipikat, diduduki atau bahkan yang belum memiliki dokumen,” ungkapnya.

Pelaksanaan INTIP juga didasarkan banyaknya instansi pemerintah yang tidak mengetahui bagaimana melakukan pemetaan yang baik untuk tanah asetnya, baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum. Serta juga untuk mendeteksi status dari tanah pemerintah tersebut dalam keadaan bersengketa atau tidak. 

Lebih lanjut Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa inventarisasi ini sangat penting. "Inventarisasi tanah pemerintah ini sangat bermanfaat kepada instansi terkait, apakah tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah ada penguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ATR/ Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengatakan, "Sekarang INTIP menjadi bagian yang mendapat perhatian banyak instansi. Kita mendapat apresiasi juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan sertipikasi. Dengan kegiatan _workshop_ ini dapat membantu permasalahan di daerah dapat kita internalisasi, sehingga tidak ada keraguan lagi dalam internalisasi tanah pemerintah, sehingga dapat diimplementasikan kawan-kawan daerah dalam pelaksanaannya."

Pada e-workshop yang dihadiri oleh 90 peserta dari pusat dan daerah ini juga disampaikan penjelasan terkait INTIP oleh Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah, Iskandar Syah dan paparan materi secara detail oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Standarisasi Sistem Teknologi Informasi, Farid Hidayat serta Kepala Seksi Survei Tematik Tata Ruang, Perbatasan, dan Wilayah Tertentu, Budianto. (Gtg)