X
 


Ada-Ada Saja Yang Terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan

SPB - Jul 11, 2018 02:35:55

Jakarta, SPB – Ada-ada saja yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam masa kepemimpinan Menteri Dr. (HC) Susi Pudjiastuti selaku Pengguna Anggaran (PA) . Selain memenangkan perusahaan yang direkturnya sudah terbukti sebagai terpidana kasus penipuan, ternyata kementerian ini juga sudah pernah memenangkan Perusahaan Non Kecil dalam lelang yang mensyarakatkan Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil.

Padahal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya, sudah ditetapkan PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Selain itu ada pula ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terhadap Perusahaan Non Kecil yang mengambil jatah Perusahaan Kecil. 

Tanggal 16 Februari 2015, Pengumuman Pascakualifikasi pengadaan barang/jasa Pelaksanaan Pameran Produk Non Pangan di Luar Negeri (Keikutsertaan Pada Pameran Interpets 2015 Tokyo, Jepang) yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2015 (Nilai Pagu Paket Rp 699.750.000,00) sudah sangat- sangat jelas mensyarakatkan Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil. Namun tanggal 27 Februari 2015, yang dimenangkan ternyata adalah PT Expanindo Guna Ringgas Sejahtera, perusahaan yang seharusnya sadar diri sudah beberapa kali kalah lelang sebelumnya karena kualifikasi tidak sesuai dalam beberapa lelang di Kementerian Pariwisata yang mensyaratkan Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil.

Bahkan dalam lelang Pelaksanaan Pameran Produk Non Pangan di Luar Negeri (Keikutsertaan Pada Pameran Interpets 2015 Tokyo, Jepang) ini, PT. Dexpo Sentra Unika  ikut pula sebagai peserta lelang dan juga mengajukan penawaran. Padahal dalam lelang Sales Mission Asia Selatan, Tengah, dan Barat 2014 di Kementerian Pariwisata, ternyata Dokumen Penawaran Teknis PT Expanindo Guna Ringgas Sejahtera terbukti sama persis dengan Dokumen Penawaran Teknis PT. Dexpo Sentra Unika. 

Anehnya lagi, ada perusahaan yang memberikan penawaran lebih rendah dari PT Expanindo Guna Ringgas Sejahtera dan menguntungkan keuangan negara juga tidak satu kendali dengan peserta lelang lain yang mengajukan penawaran, ternyata terbukti malah dikalahkan tanpa diberikan alasan mengapa yang masuk kualfikasi usaha Perusahaan Kecil ini dikalahkan dalam lelang Pelaksanaan Pameran Produk Non Pangan di Luar Negeri (Keikutsertaan Pada Pameran Interpets 2015 Tokyo, Jepang) ini.

Kemudian pada tanggal 05 Agustus 2015, PT Expanindo Guna Ringgas Sejahtera kembali dimenangkan oleh KKP dalam lelang yang juga mensyaratkan Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil yaitu pengadaan barang/jasa Keikutsertaan Pameran Internasional di Wilayah Pasar Asia dan Eropa (Nilai Pagu Rp 1.500.000.000,00).  (Antoni F)