X
 


ANLI Dukung Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Ekspor Benih Lobster

SPB - Dec 03, 2020 19:33:58

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI), Rusdianto Samawa, mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melanjutkan kebijakan benih lobster atau benur.

Hal itu disampaikan oleh Rusdianto saat menanggapi sikap Menko Maritim yang juga menjabat Menteri KP Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan, yang menilai bahwa jika memang bagus dan tidak ada masalah, maka kebijakan ekspor benih lobster bisa lanjutkan kembali.

“Saya kan termasuk orang yang mendukung ekspor kembali benih lobster dengan pertimbangan bahwa kita kan belum bisa expert ya buat budidaya,” ungkap Rusdianto, Rabu (2/12/2020).

Di samping itu, Rusdianto juga mengaku sepakat jika aturan yang mengatur soal kebijakan ekspor benih lobster tersebut yakni Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster dievaluasi dan diperbaiki terlebih dahulu sebelum kebijakannya dilanjutkan kembali.

“Kenapa? Karena ya tentu Permen ini kan harus dievaluasi, bagaimanapun dengan adanya celah hukum seperti ini dan kasus Edhy Prabowo tentu Permen ini harus diperbaiki, harus dievaluasi, harus ditata kembali mekanisme ekspor dan budidaya. Tentu selain itu juga menentukan target budidaya yang harus seimbang serta sistem restocking itu,” ujarnya.

Rusdianto menyarankan, dalam evaluasi Permen tersebut, lebih baik Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya kewenangan ekspor benih lobster tersebut kepada Pemerintah Daerah.

Sebab, menurut Rusdianto, yang bisa melaksanakan tiga unsur penting yang ada di dalam Permen tersebut yakni budidaya, restocking dan penangkapan, hanyalah Pemerintah Daerah.

“Kenapa dikembalikan ke Daerah? Yang pertama untuk menghindari monopoli. Yang kedua nelayan bisa ekspor langsung. Nah syarat nelayan bisa ekspor langsung itu kan pemerintah harus memfasilitasi. Yang pertama berupa jaminan bank ya kan, ada garansi dan lain-lain syarat-syaratnya,” katanya.

Ketiga, lanjut Rusdianto, Pemerintah Daerah jugalah yang bisa menyesuaikan dengan keadaan dan kepentingan nelayan di wilayahnya masing-masing dengan membuat Peraturan Daerah sebagai aturan turunan dari Permen tersebut.

“Daerah itu kan bisa menyesuaikan. Pertama, membuat peraturan daerah baru untuk aturan turunannya,” ungkapnya.

Selain mengevaluasi Permen tersebut, Rusdianto juga menyarankan agar Pemerintah Pusat merevisi UU Perikanan untuk mempertegas sisi pasal-pasal tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.

Sekadar informasi, KKP saat ini telah menghentikan sementara ekspor benih lobster usai eks Menteri KP Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap penentuan jasa kargo ekspor benih lobster tersebut.

Penghentian sementara itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.

Dalam surat itu disebutkan, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan sebagaimana diatur dalam Pemen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang kembali melegalkan ekspor.

Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Sebelumnya, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan tidak menyalahkan kebijakan ekspor benih lobster atau benur tersebut. Menurut Luhut, aturan tersebut dibuat untuk memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Luhut usai menggelar rapat perdana di lingkungan KKP beberapa waktu lalu, setelah dirinya ditunjuk menjadi Menteri KP Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo.

Kendati demikian, Luhut tetap meminta kebijakan mengenai ekspor benih lobster yang tertuang di dalam Permen tersebut dievaluasi terlebih dahulu. Menurut Luhut, kebijakan ekspor ini dapat dilanjutkan jika memang memiliki dampak yang baik bagi seluruh pihak.(DSY)