X
 


10 Tersangka Narkoba di Polres Kuningan, 3 Diantaranya Ibu Rumah Tangga

SPB - Jun 28, 2020 15:53:34

SINAR PAGI BARU – KUNINGAN.

Dari 10 tersangka penyalahguna narkotika, 3 diantaranya adalah Ibu rumah tangga. Hal itu diumumkan oleh Polres Kuningan dalam press conference yang disampaikan oleh Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syarif Dandel didampingi wakilnya Jaka Mulyana serta Kasat Narkoba Arif Budi Setiawan, minggu lalu (22/6/2020).

Pengungkapan kasus narkotika ini adalah hasil buruan Polres Kuningan terhadap masyarakat yang diduga pemilik narkoba, sehingga harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkannya.

Nama-nama tersangka pelanggar undang undang Narkoba tersebut antara lain, ZSM (22) warga Cibeureum pemilik 1 paket tembakau sintetis, seberat 10 gram, BP (23) warga Kecamatan Darma, 2 paket Ganja 8,94 gram,  AZA (30) kecamatan Ciawigebang, 25 butir Trihex, 9 butir Tramadol, dan 275 butir Dextromethorphan. FCD (27) warga Awirarangan memiliki 1000 butir Dextro, 360.butir Trihex, dan 390 Tramadol.

WY (43) warga Kelurahan Kettasari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon terbukti memuliki 1 paket Narkoba jenis Sabu seberat 0,40 gram, THA alias R (42) Warga Cigandamekar, Kuningan 1 aket jenis Sabu seberat 0,3 gram, dan MS Bin Lauk 40 warga Kecamatan Kadugede memiliki 1 linting Ganja sebarat 0,58 gram serta 1 set alat bantu hisap Sabu.

Sementara tiga orang perempuan ibu rumah tangga berinicial HS (34) warga Kalimanggis lima paket narkotika jenis Sabu seberat 1,03 gram, IBS (45) warga Kuantan tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Kepulauan Riau, barang buktinya sama dengan yang di miliki HS. 3 IN (29) warga Kalimanggis membuktikan dengan ditemukannya alat hisap satu set lengkap dengan Bong-nya.

"Ini semua hasil penangkapan tim Satnarkoba Polres Kuningan, mereka ditangkap di masing masing TKP, jumlah dan tempatnya pun berbeda beda, semuanya ada 7 tempat kejadian perkara (TKP). Mereka melanggar dan menyalahgunakan undang undang kesehatan," ucap Kapolres singkat didampingi Wakapolres. (Mans Bom)